SUARKABAR, Bukittinggi – Kegiatan pawai road race yang digelar di di Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi pada 9 Juli 2023 lalu menuai kontroversi.
Diketahui, acara tersebut menampilkan padusi/gadih (perempuan) memakai pakaian adat Minangkabau berupa baju kuruang dan suntiang memayungi para pembalap peserta road race.
Hal ini menuai banyak komentar dari masyarakat karena dinilai telah melecehkan harga diri perempuan Minang.
Menanggapi hal itu, LKAAM Bukittinggi bersama Bundo Kanduang dan Persatuan Wanita Kurai meminta panitia penyelenggara acara meminta maaf secara terbuka terkait anak gadih basuntiang menjadi umbrella girl tersebut.
Permintaan itu ditulis dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh LKAAM Bukittinggi bersama Bundo Kanduang dan Persatuan Wanita Kurai yang dikeluarkan pada Rabu, 12 Juli 2023.
Berikut isi dari pernyataan tersebut,
Mencermati Kegiatan Pawai Road Race yang telah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 di Jalan Sudirman Kota Bukittinggi yang Menampilkan Padusi/Gadih berpakaian Adat Minang (Baju Kuruang dan Suntiang) dengan memayungi Para pembalap peserta Road Race
Maka dengan ini kami menyampaikan sikap dan pernyataan sebagai berikut:
1. Mengkritisi serta sangat menyesalkan penampilan Padusi/Gadis Pemayung (Umbrella Giri) yang menggunakan pakaian adat Perempuan Minang (Baju Kuruang dan Suntiang) saat memayungi pembalap di jalan
2. Prilaku dan pakaian Umbrella Girl tersebut telah melecehkan harga diri padusi minang sekaligus meruntuhkan marwah adat serta meremehkan pakaian adat karena tidak menempatkan tatanan adat dan etika pada tempatnya.
3. Kepada Panitia /EO/Sanggar yang telah melakukan pelecehan terhadap tatanan adat, melaksanakan perbuatan menyalahi adat pada acara Pawai Road Race dimaksud agar segera menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka kepada public melalui media.
4. Kepada setiap panita, EO serta sanggar yang dipercayakan dalam menyiapkan Iven kegiatan di Bukittinggi /Nagari Kurai agar terlebih dahulu memahami tatanan Adat Minang khususnya Salinga Nagari Kurai baik dalam bersikap,bertutur maupun dalam mengenakan simbol adat Minangkabau khususnya Adat Kurai
5. Untuk selanjutnya setiap perencanaan acara/iven yang akan dilaksanakan di Nagari Kurai Limo Jorong agar dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan Pemuka Adat/Alim Ulama Kurai Limo Jorong sesuai kapasitas acara yang akan diselenggarakan dan kepada pihak terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya agar lebih cermat dan selektif terlebih dahulu dalam setiap memberikan Izin /rekomendasi yang dilaksanakan oleh EO
6. Kepada masyarakat Kurai agar selalu bersama-sama menjaga kewaspadaan dan ikut melakukan pengawasan terhadap generasi penerus/anak kemenakan dan selektif mengikuti berbagai acara serta harus dapat menghindarkan diri dari praktik yang menyimpang dari filosofi Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. (adm01)