SUARKABAR, Padang – Polda Sumbar beserta jajaran menyebut telah berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan tersebut terhitung dalam bulan Juni 2023.
“Berkat kerjasama antara Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pasaman Barat dan Polres Pariaman” kata Dwi.
Dwi menambahkan, dari empat kasus tersebut, kepolisian menetapkan empat tersangka.
“Seorang perempuan berinisal W (38), seorang perempuan berinisial D (53), seorang laki-laki bernisial HA (44) dan laki-laki berinisial H (40),” ungkap Kabid Humas.
Sementara, dikatakan Dwi, untuk jumlah korban pada kasus tersebut sebanyak 8 orang, dengan rincian perempuan 3 orang dan laki-laki 5 orang.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dalam tindak kejahatan ini adalah tawaran untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Atas adanya kasus tersebut, Kabid Humas mengimbau masyarakat khususnya di Sumbar untuk waspada terhadap oknum jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” tutupnya. (adm01)