Suarkabar, Padang- Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung, Kota Padang berhasil menciduk dua pelaku peredaran narkoba.
Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa, 28 Februari 2023. Polisi amankan satu paket kecil narkoba sisa yang belum dijual.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan di daerah Kayu Aro RT 01 RW 02 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Tersangka yang tertangkap berinisial GF (19). Polisi mengamankan satu paket kecil sabu,” terangnya yang dikutip dari Radar Sumbar pada Rabu, 1 Februari 2023.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku GF ini, didapatkan pelaku lain berinisial BT (38).
BT ditangkap di rumahnya Simpang 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
“Keduanya dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.*