SUARKABAR, PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali melakukan penertiban reklame-reklame yang sudah berakhir masa izin dan yang tidak memiliki izin di Kota Padang,
Penertiban dilakukan mulai dari Simpang Lubeg Kecamatan Lubeg hingga Simpang Balai Baru Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dari penertiban itu, setidaknya ada 5 papan reklame yang diamankan petugas.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Ikrar Prakarsa mengatakan, diantara reklame yang diamankan diantaranya ada brand-brand besar yang sebelumnya juga memiliki hutang hingga ratusan juta.
“Tunggakannya sudah dari tahun 2018 hingga 2023 yang jika dihitung dengan dendanya mencapai 2 miliyaran dan sampai sekarang belum membayar. Pada hari ini kita melihat masih ada yang terpasang dan ada yang tidak memiliki izin sehingga ditertibkan,” ucapnya Selasa (4/7).
Arisman menyebut, Bapenda juga melakukan pemantauan terhadap brand-brand baru yang melakukan pemasangan iklan.
Ia turut berkoordinasi dengan pemilik tempat usaha yang memiliki brand atau vendor yang mengurus, agar kooperatif membayarkan pajak.
“Kedepannya kita akan berjalan dan kita akan memilah-milah yang mana belum membayar sesuai dengan surat edaran yang sudah kita berikan kepada wajib pajak. Jika yang bersangkutan tidak datang ke Bapenda sesuai hari yang ditentukan maka kita akan mengambil putusan untuk pembongkaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, masih banyak reklame-reklame yang tampa izin dipasang. Ia mengimbau kepada vendor atau pemilik brand untuk kooperatif membayarkan pajak.
“Kita tidak menyalahkan vendor namun terkadang masih ada vendor yang lupa membayarkan. Untuk itu Bapenda akan terus kejar dan melakukan aksi di lapangan dalam rangka penertiban reklame yang tak berizin,” pungkasnya. (adm01)