Suarkabar, Padang– Berikut ini penjelasan lengkap tentang hukum dan status hewan kurban Idul Adha dari Non Muslim.
Sebentar lagi Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2023 dan akan dilaksanakan juga ibadah kurban atau menyembelih hewan seperti sapi atau kambing/domba.
Ternyata, partisipasi kurban tak hanya datang dari para umat Muslim, tetapi juga dari non Mulim yang ikut ambil bagian.
Biasanya, para pengusaha non- Muslim atau dari kalangan lainnya turut menyumbangkan binatang kurban.
Lalu, bagaimana Hukum dan Status Hewan Kurban Non Muslim
Berikut penjelasannya yang Suarkabar.com kutip dari website resmi NU pada Rabu, 21 Juni 2023.
Berkuban merupakan salah satu bentuk ibadah yang membutuhkan niat, jadi disyaratkan pelakunya harus Muslim.
Ini meruapakan ketentuan umum untuk setiap ibadah yang membutuhkan niat.
Memang ada beberapa persoalan tertentu bahwa niatnya non Muslim dapat dinyatakan sah, tetapi pada ibadah kurban tidak masuk dalam persoalan yang dikecualikan tersebut.
Menurut Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah dalam Ghayah al-Muna Syarh Safinah Al-Saja pada hal. 159.
“Faidah, di antara syarat-syarat niat adalah Islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan Islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah yaitu ada lima kasus.
Jadi, meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti pula sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non Muslim tdak memiliki manfaat sama sekali.
Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah.
Lalu, dari sedekah itu, non Muslim tetap mendapatkan pahalanya.
Menurut para Ulama, amal ibadah non Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperi sedekah dicatatkn pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal:
“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapatkan pahalanya, apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya (Hadist riwayat al Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Berkaitan dengan penerimaan distribusi binatang kurban dari non Muslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan.
Binatang tesebu halal dengan catatan yang menyembelih adalah orang Islam.
Kebolehan menerima biantang kurban dari non Muslim juga disyaratkan tidak berdampak merugikan umat Islam.
Lalu, penerimaan daging kurban dari non Muslim dilakukan atas dasar menjaga hubungan baik dan toleransi antarumat beragama.
Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya, yang menegaskan kebolehan untuk menerima pemberian hadiah dari non Muslim.
Jadi, status atas hukum hewan kurbang dari non Muslim tidak sah sebagai kurban.
Tetapi distribusi hewan kurban dari non Muslim tetap dibolehkan untuk diterima oleh orang Islam atas nama sedekah.
Hal ini juga didorong untuk menjadi langkah menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Demikian penjelasan lengkap tetang Hukum dan Status Hewan Kurban Non-Muslim.*