Suarkabar, Padang- Menjelang Mudik Lebaran 2023, ketahui peraturan jalan tol yang tidak boleh dilanggar agar lebih aman dan terhindar dari kecelakaan.
Sebentar lagi Mudik Lebaran 2023 akan berlangsung, dapat dipastikan jalanan hinga tol akan dipadati kendaraan.
Kecelakaan di ruas jalan tol bukanlah hal baru dan teramat sering terjadi, maka penting untuk mengetahui peraturannya.
Berikut ini peraturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar saat berkendara di jalan tol untuk persiapan Mudik Lebaran 2023.
Dilansir dari Autoo2000.co.id pada Selasa, 28 Maret 2023, ini peraturan jalan tol yang harus dipatuhi agar terhindar dari kecelakaan.
1. Perhatikan batas kecepatan bekendara di jalan tol
Untuk berkendara di jalan tol dalam kota maka kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dengan kecepatan maksimal yaitu 80km/jam.
Lalu, untuk berkendara di tol luar kota batas kecepatan minimal yaitu sama 60km/jam, namun batas kecepatan maksimalnya berbeda yakni 100km/jam.
2. Fungsi dari bahu jalan tol
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, bahu jalan tol merupakan antisipasi keadaan darurat, bukan itu menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri.
3. Fungsi lajur di jalan tol
Jalan tol umumnya memiliki 4 lajur yang berbeda, Lajur kiri digunakan untuk kendaraan yang melaju lambat sesuai dengan batas kecepatan secara konstan, biasanya dipakai oleh bus dan truk.
Lalu, lajur kanan, untuk kendaraan yang melaju lebih cepat atau digunakan juga untuk menyalip kendaraan di sebelah kiri.
Maka, sering terlihat plang dengan tulisan ‘Lajur Kanan Hanya untuk Mendahului’.
4. Fasilitas rest area
Saat berada di jalan tol, kamu tidaklah boleh berhenti dengan sembarangan, maka telah disediakan tempat khusus yaitu rest area.
Rest Area merupakan tempat istirahat sejenak ketika dalam perjalanan, yang menyediakan banyak fasilitas.
Seperti toilet, SPBU, tempat maka, cuci mobil, musala, dan lain-lainya.
Itulah peraturan yang harus dipatuhi saat berada di jalan tol agar terhindar dari kecelakaan.*