Suarkabar, Padang- Berikut ini penjelasan Surah Al-Baqarah Ayat 183 yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa bagi setiap orang yang beriman.
Surah Al-Baqarah merupakan surah yang memiliki arti Sapi Betina. Al-Baqarah diturunkan di Kota Madinah dan tergolong di dalam surah Madaniyah.
Berikut bacaan surah Al Baqarah Ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Arab Latin: “Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn.”
Artinya: Kepada orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan (juga) kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Surah ini menerangkan tentang perintah untuk berpuasa bagi orang beriman.
Secara bahasa Arab, puasa berasal dari kata shiyam atau shaum yang berarti menahan.
Dikutip dari buku Bekal Ramadhan karya Ahmad Zarkasih bahwa puasa menurut istilah yakni menahan yang dilakukan dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Artinya: “Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Dikutip Ahmad Zarkasih melalui Kasysyaf Al-Qinaa’)
Dilansir dari Tafsir Quran Kemenag, kedudukan puasa adalah sangat penting bagi kehidupan orang beriman.
Jadi, mengapa ayat ini menjelaskan tujuan agar muslim bertakwa karena dengan berpuasa, kita dapat menahan hawa nafsu dan hal merusak lainnya.
Perintah untuk melakukan puasa ini turun kepada Nabi Muhammad SAW pada bulan Syaban di tahun kedua Hijriah.
Pada saat itu, Rasulullah SAW sedang mulai membangun pemerintahan dan masyarakat. Peran puasa pada saat itu sangat terasa ketika berkaitan dengan pembentukan manusia yang dapat menerima serta melakukan tugas-tugas besar dan suci.
Masih melalui tafsir yang sama, dijelaskan bahwa para ulama banyak memberikan penjelasan mengenai hikmah berpuasa.
Beberapa hikmah diantaranya adalah: memperindah budi pekerti, Memunculkan rasa empati dan kasih sayang terhadap masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melatih jiwa dan raga, menambah dan memperbaiki sisi kesehatan dan lain sebagainya.
Selain itu, berisi tentang perintah bagi yang diberikan kemampuan dan kesehatan masih diberi kesempatan bertemu Bulan ramadhan untuk menjalankan puasa.*