Padang, Suarkabar.com – Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang muncikari atas kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan.
Pelaku berinisial DM, pria 20 tahun, sedangkan korban seorang perempuan 18 tahun.
“Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Padang, Senin (14/11/2022) malam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Penangkapan berawal dari laporan bahwa hotel tersebut merupakan tempat bagi pria hidung belang untuk mencari pekerja seks komersial.
Mendapatkan informasi itu, polisi lalu ke TKP, dan menemukan pelaku sedang mencarikan tamu kepada korban. Tujuannya agar korban bisa melayani pria hidung belang.
“Polisi lalu mengamankan pelaku,” jelas Dedy.
Pengakuan korban, pelaku sudah sering mencarikan tamu untuk dilayani berhubungan seksual oleh korban.
Baca Juga: Gempa M 2,9 Guncang Barat Daya Kota Padang
“Dan korban memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada pelaku setiap satu orang tamu yang berhasil dicarikan oleh pelaku sebagai jasa karena telah mencarikan tamu untuk korban,” sampainya. [adm]
KOMENTAR