SUARKABAR, Berita – SIM memiliki usia pakai lima tahun, jadi Anda harus tahu kapan SIM kalian habis sehingga harus perpanjang SIM.
Untuk Anda yang mau bikin SIM atau perpanjang SIM wajib tahu kalau bikin SIM bisa lebih murah.
Umumnya saat bikin SIM, Anda mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Rp 50.000.
Tapi seperti dilansir Gridoto, sebetulnya Anda tidak perlu ikut asuransi ini.
Seperti diungkapkan Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito asuransi tersebut tidak wajib ikut saat Anda bikin SIM atau perpanjang SIM.
“Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib,” terangnya.
Buat yang belum tahu, asuransi ini diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Salah satunya pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Untuk biaya bikin SIM baru akan dikenakan biaya dengan rincian.
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pajak)
– SIM A: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
Kesehatan
Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)
Psikologi
Rp 60.000 ribu
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).
Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).
Untuk diketahui, peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. (adm01)