SUARKABAR, Berita – Baru-baru ini muncul aturan baru tentang syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang menetapkan pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan.
Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.