Suarkabar – Lengkap! Berikut Syarat Baru Pembuatan SIM harus ada sertifikat mengemudinya. Untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan ini telah di keluarkan oleh POLRI melalui peraturan yang baru saja di umumkan. Dalam syarat yang tersebut terselip aturan baru yaitu harus ada sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Seperti yang nukil dari laman pusdikmin.com Peraturan yang terkait yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut mengubah isi Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021.
Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru
Pemohon harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat administrasi penerbitan SIM.Syarat untuk penerbitan SIM Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sesuai Pasal 9a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Baca juga: Wajib Tahu! Syarat Baru Bikin SIM, Harus Lampirkan Sertifikat Ini
Khusus untuk sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan oleh lembaga pendidikan.
Jika pemohon SIM tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.(**)