Suarkabar – Banyak umat Islam yang memperdebatkan hukum dan syarat patungan kurban sapi, kambing dan kerbau.
Ada 2 pendapat yang berbeda yaitu dari para ulama yaitu Imam Syafii, Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah.
Menurut Imam Syafii dan Imam Maliki dalam dalilnya sudah di jelaskan kalau hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Bagaimana dengan hukum dan syarat kurban patungan Sapi menurut ulama dan hadist?
Hukum Kurban Patungan Sapi
Jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan dengan jumlah maksimal tujuh orang. Apakah ini sah atau tidak? dan apa dalilnya? dari pendapat ulama yang dinukil dari nu.or.id dan dompetdhuafa.org berikut dalil dan hadist tentang hukum dan syarat patungan kurban sapi,kambing dan kerbau.
Dalil kurban patungan
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni
“Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta.
Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.
Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang”.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya,
”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’
Imam An- Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’
“Patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain”.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya,
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Baca juga: Cek Rincian Harga Sapi dan Kambing Kurban Idul Adha 2023, Mulai dari Per Orang dan Patungan
Hadist kurban patungan
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim juga di jelaskan hukum dan syarat kurban patungan.
Hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya,
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”
(HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya,
“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”
(HR. Muslim).
Sudah bisa diambil kesimpulam bahwa hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan berdasarkan pendapat para ulama dan hadis. (**)