SUARKABAR, Berita – Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib punya KTP dan berusia 17 tahun. Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan.
Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
“Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu,” pungkasnya (18/6/2023).
Kapan berlaku bagi yang mau bikin SIM?
Aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Kini, pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
“Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya,” terangnya, dikutip dari motorplus.
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
“Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya,” kata dia.
Yusri menjelaskan, sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM telah banyak diterapkan di negara-negara dunia.
Menurut dia, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi, tetapi juga memiliki etika saat mengendarai kendaraan.
“Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali,” ujarnya.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.
“Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan,” ucap Yusri. (adm01)