Suarkabar – Kamis 15 juni 2023 hari ini resmi di buka Proses pendaftaran PPDB SMA SMK Jateng 2023. Pada tahan pertama calon peserta didik wajib melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK adalah surat pernyataan kebenaran dokumen PPDB Jateng 2023.
Di dalam artikel ini akan kita berikan link download contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023 yang di salur dari situs resmi PPDB Jateng 2023 ppdb.jatengprov.go.id.
Sebelum kita download contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh (CPD) calon peserta didik terlebih dahulu.
Semua tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2023 ini dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id
Berikut tahapan pendaftaran PPDB SMA SMK Jateng 2023
- Siswa menyiapkan berkas persyaratan
- Mengakses laman situs PPDB Online: ppdb.jatengprov.go.id
- Pengajuan akun secara daring tanggal 15 – 23 Juni 2023 pukul 00.00 – 23.00 WIB setiap hari sesuai jadwal dan pada akhir pengajuan tanggal 23 Juni 2023 ditutup pukul 14.00 WIB
- Verifikasi berkas mulai tanggal 15 – 23 Juni 2023 di SMA atau SMK yang dituju
Persyaratan verifikasi berkas pendaftaran PPDB SMA SMK Jateng 2023
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19).
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).
- Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut : Surat pernyataan Sehat
- Aktivasi akun tanggal 15 – 27 Juni 2023 secara daring pukul 00.00-23.00 WIB, khusus pada tanggal 27 Juni 2023 ditutup pada pukul 15.30 WIB
- Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online tanggal 23-27 Juni 2023 mulai pukul 06.00 – 23.59 WIB, khusus tanggal 27 Juni 2023 ditutup pukul 17.00 WIB
- Mencetak bukti pendaftaran
- Pengumuman hasil seleksi secara online di situs: ppdb.jatengprov.go.id pada tanggal 30 Juni 2023 pada ditutup pada pukul 23.55
- Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
- Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024
Baca juga: Cek Informasi PPDB Jatim 2023 SMA/SMK, Lengkap dengan Tahap dan Jadwal
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA SMK adalah surat pernyataan.
Surat pertanyaan tersebut termasuk surat pernyataan kebenaran dokumen.
Surat ini sangat penting karena sebagai buktipertanggung jawaban jika seluruh data yang diberikan merupakan asli dan sesuai fakta.
Nantinya jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Baca juga: Berikut Daftar Jalur PPDB Jabar 2023 SMA, SMK, SLB
Surat pernyataan kebenaran dokumen PPDB Jateng 2023
Berikut link download contoh surat pernyataan kebenaran dokumen PPDB Jateng 2023:
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Berikut Surat surat lain yang dibutuhkan:
Syarat Pendaftran PPDB Jateng 2023
Demikian informasi mengenai tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2023 serta link download contoh surat pernyataan kebenaran dokumen PPDB Jateng 2023.
Untuk informasi lengkap tentang PPDB 2023 ikutin link berikut: PPDB 2023. (**)