Padang, Suarkabar.com – Pelaku pemalakan di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, berhasil dibekuk polisi, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial RRD, 29 tahun, seorang juru parkir.
“Dia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan dan ancaman,” ujar Dedy.
Kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang pelajar, 18 tahun, sedang berpacaran di atas batu grip di kawasan pantai itu.
Kemudian, pelaku datang dan menuduh korban berbuat mesum. Pelaku lalu meminta korban untuk membayar denda sebanyak 23 sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta.
“Karena korban tidak mempunyai uang, maka pelaku mengambil handphone milik korban secara paksa dan lansung pergi meninggalkannya, sehingga korban dirugikan sekitar Rp2,6 juta,” ungkap Dedy.
Tidak terima, korban lalu melapor ke polisi. Setelah mendapatkan informasi, polisi lalu melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya diketahui.
Baca Juga: Video Viral di Medsos, Pelaku Pungli Pantai Padang Ditangkap Polisi
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan. [adm]