Suarkabar, Padang- Berikut ini link cek daftar pemilih sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh warga Indonesia untuk memastikan dirinya telah terdaftar.
Pendaftaran DPS ini guna untuk Pemilu 2024 yang diadakan serentak.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan seluruh WNI dapat memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara dengan memeriksa identitas melalui nomor induk kependudukan.
Pengecekkan bisa dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/.
“Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara dengan batas waktunya, hingga tanggal 2 Mei 2023,” jelasnya yang dikutip dari Antara News pada Senin, 1 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang pemilih.
“Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa lalu, 18 April 2023.
Hasyim juga menyampaikan sebanyak 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 orang pemilih.
Rincian mengenai DPS itu selanjutnya dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.*