Padang, Suarkabar.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang mengamankan belasan botol minuman beralkohol di sejumlah warung di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (6/11/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang.
Dia menuturkan, pengawasan persisnya dilakukan Satpol PP Padang di berbagai warung di Jalan Dr Sutomo, Simpang Haru. Di sana, petugas menemukan belasan minuman beralkohol yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.
“Minol tersebut diduga dipajang untuk dijual bebas, karena warung tersebut berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol, setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1.000 meter.
“Benar, kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual oleh pemilik warung serta dekat dengan lingkungan sekolah,” ucap Rio.
Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B tersebut. Lalu, pemilik warung yang diduga menjual minol, dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan di Durian Tarung Padang
“Karena adanya indikasi penjualan minol yang dekat dengan sekolah, maka kita amankan belasan minol tersebut ke mako, pemilik warung pun kita panggil menghadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Rio. [adm]