Bukittinggi, Suarkabar.com – Polresta Bukittinggi menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang, Jumat (4/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Fetrizal mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial I, wanita, 21 tahun, dan A, pria, 23 tahun
“Mereka ditangkap di salah satu hotel,” ujarnya Sabtu (5/11/2022).
Dia menuturkan, kedua pelaku terlibat kasus perdagangan orang. Korban merupakan seorang wanita, 18 tahun.
Kronologi kejadian berawal ketika pelaku I dihubungi oleh salah seorang pria hidung belang.
I lalu menghubungi rekannya A untuk mencarikan pekerja seks komersial (PSK). A lalu mencarinya di aplikasi Mi Chat, dan mendapatkan korban.
Setelah mendapatkan PSK, kedua pelaku lalu sepakat bertemu dengan pria hidung belang di hotel.
“Setelah berada didalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan pengguna jasa PSK,” jelas Fetrizal.
Baca Juga: Video Viral di Medsos, Pelaku Pungli Pantai Padang Ditangkap Polisi
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta, handphone, alat kontrasepsi, dan tisu. [adm]