Suarkabar, Padang- Pembelian Pertalite dan Solar tetap bisa dilakukan meski tanda QR Code MyPertamina.
Hal ini diungkapkan oleh Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Yanuanz.
Ia menyampaikan bahwa, jika pembelian tetap dilayani dengan syarat jumlah pembelian dibatasi.
Yakni 10 liter untuk Solar dan 20 liter untuk Pertalite jika beli tanpa QR Code.
Ia menegaskan, apabila ada SPBU yang tidak melayani pembelian tanpa QR Code pihaknya akan memberi teguran dan evaluasi.
“Sesuai dengan instruksi yang sudah disampaikan, setiap SPBU masih tetap melayani. Kita akan kroscek dulu penyebabnya jika ada SPBU yang tidak melayani, dan akan ditindak lanjuti nanti sesuai dengan hasil kroscek di lapangannya,” jelas Haris yang dikutip dari otomotifnet.gridoto.com pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Jika pihak SPBU tidak melayani tanpa ada penjelasan dan justifikasi, tentunya kita akan memberikan teguran dan evaluasi,” kata Haris.
Lebih lanjut, bagi konsumen yang membeli BBM Subsidi tanpa QR Code, pihak SPBU turut melakukan penginputan nomor polisi (nopol) kendaraan di mesin EDC.
Hal ini bertujuan agar konsumen yang belum mempunyai QR code tidak melakukan pembelian secara berulang serta meminimalisir kendaraan yang sering mengganti pelat nomor.
Maka, konsumen diimbau agar segera mendaftarkan kendaraannya di program subsidi biar mendapatkan QR Code.
Dengan program Subsidi Tepat yang diterapkan, penyaluran BBM berubsidi dapat lebih termonitor dan mencengah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan.
“Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, kami turut mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id,” imbaunya.
Jika masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, akan ada petugas SPBU yang siap membantu.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran melalui website yaitu:
– Foto KTP
– Foto Diri
– Foto STNK (tampak depan dan belakang)
– Foto Kendaraan tampak keseluruhan,
– Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan – Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.