Suarkabar, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal beri sanksi serius kepada pegawai yang punya harta yang tidak wajar.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran akan dihukum sesuai dengan aturan yang ada.
Sri Mulyani mengacu kepada Undang- Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menyampaikan, hukuman terberat yang ada di dalam PP tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Hukuman akan mengacu pada UU dan PP,” katanya yang dikutip dari YouTube Kompas TV pada Senin, 13 Maret 2023.
Lebih lanjut, ia juga terus bekerja sama dengan seluruh instansi untuk memberantas persoalan di Kemenkeu.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2007 hingga 2023, Kemenkeu terus menerima informasi dari PPATK, yaitu sebanyak 266 surat atau data.
Hal ini berdasarkan identifikasi oleh Inspektorat jenderal Kemenkeu dan PPATK laporan tersebut menyangkut kepada 964 pegawai.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pihaknya selalu proaktif dalam meminta PPATK untuk menyampaikan informasi.
Informasi itu terkait data dari ASN di bawah Kemenkeu dalam rangka pengawasan.
Ia menjabarkan bahwa sebanyak 185 laporan merupakan permintaan dari Irjen Kemenkeu kepada PPTAK.
Sedangkan, sisanya 81 merupakan inisiatif dari PPTAK.
“Atas temuan PPTAK makan akan disampaikan kepada kami,” ujarnya.*