Suarkabar, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ia menyebutkan sebanyak 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terlibat pencucian uang dengan nilai mencapai Rp300 triliun.
Mahfud menyampaikan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini terjadi sejak 2009 hingga 2023 saat ini.
Penemuan ini sedang didalami dan juga dianalisis mengenai pegawai-pegawai yang terlibat dalam dugaan pencucian uang yang mencapai Rp300 triliun.
Dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam pada Minggu, 12 Maret 2023, saat ini Mahfud sudah menyampaikan penemuan ini ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Saya akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Menkeu dan memberi penjelasan terkait transaksi mencurigakan, karena pencucian uang ini melibatkan sekitar 467 orang pegawai Kemenkeu,” jelas Mahfud MD.
Adapun data yang dihimpun berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jumlahnya pun masih bisa berubah.
Hingga saat ini, Mahfud mengatakan, masih ada yang berjalan, dan ada juga yang sudah divonis di pengadilan.
“Ada juga yang masih diproses dan belum dilaporkan, dan sebagainya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbeda dengan korupsi.
Ia menerangkan, bahwa kurang tepat jika disebut Kemenkeu korupsi Rp300 triliun, TPPU lebih besar dari korupsi, namun tidak mengambil uang negara.
“Jadi, bukan mengambil uang pajak, bukan itu, mungkin ada mengambil tapi sedikit, nanti akan diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diperiksa penegak hukum.
“Iya, harus diperiksa, itulah perlunya PPTAK, biar bisa dianalisis semuanya,” katanya.*