Suarkabar, Padang- Terkait perobohan cagar budaya rumah singgah Soekarno, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan turun mengusut dugaan kongkalingkong.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengaku telah mendapat laporan terkait dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata Afliandi yang dikutip dari Radar Sumbar pada Rabu, 22 Februari 2023.
Afliandi mengaku tak habis pikir bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Dinas PUPR bisa pula mengeluarkan KRK.
“Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007,” katanya.
Bahkan, kata Afliandi, bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang nomor 3 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya rumah singgah Soekarno.
Dia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
“Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia mengakut telah mendapatkan izin dan akan mengubah bangunan tersebut menjadi restoran.
“Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.
Pembangunan restoran itu bisa dilakukan “Makanya tiga minggu lalu kami robohkan. Kalau tidak dapat izin, mana mungkin kami berani membongkarnya,” katanya.