Suarkabar, Padang- Akibat regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut kenaikan biaya haji ibadah haji 1444 H/2023 M tidak bisa dihindari.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Marwan menyebutkan bahwa kenaikan biaya haji merupakan penyesuaian sejumlah kebijakan penyelenggaran haji oleh Arab Saudi.
“Kenaikan ongkos haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi,” kata Marwan yang dikutip suarkabar.com melalui Radar Sumbar pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan pertama Kementerian Agama pada Januari.
Saat itu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30 persen).
Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, besaran Bipih sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat Rp41.053.216. Sementara total nilai BPIH sebesar Rp81.747.844 per anggota jamaah.
Artinya, ada kenaikan signifikan baik secara BPIH maupun Bipih imbas dari regulasi Arab Saudi, salah satunya komponen biaya Masyair.
Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji di masing-masing wilayahnya.
“Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jamaah haji,” kata dia. *