Suarkabar, Padang- Kuat Ma’ruf akan ajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara dari majelis hakim karena kasus Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf telah diadili dengan hukuman 15 tahun penjara, namun ia merasa hal tersebut tidak adil.
Kuat Ma’ruf dikabarkan ajukan banding agar hukumannya dapat diringankan lagi.
Ia merasa bahwa tidak bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Iya, Saya akan melakukan banding,” katanya yang dikutip Suarkabar.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Karena saya tidak membunuh dan juga tidak berencana,” ujarnya
Diketahui bahwa Kuat Ma’ruf telah dijatuhi vonis, dengan pidana 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf, dengan pidana 15 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini pula lebih berat dari Jaksa Penuntut umum. Karena Jaksa Penuntut umum, pada sidang sebelumnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim atas saudara terdakwa Kuat Ma’ruf, yang dapat memberatkan hukumannya, karena terdakwa berbelit dalam persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” jelas hakim pada persidangan.
Terdakwa Kuat Ma’ruh tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan.
Sementara hal-hal yang dapat meringankan Kuat Ma’ruf adalah karena dia masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat Ma’ruf terjerat dalam pasal 340 KUHP jo, pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. *