Suarkabar, Jakarta- Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatan kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadi J.
Ricky Rizal adalah ajudan dari Ferdy Sambo yang turut ikut dalam perencanaan pembunuhan dan juga skenario palsu.
Majelis hakim memutuskan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas perbuatannya.
Dikutip dari Suarkabar.com melalui Youtube PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023, hakim memutuskan vonis tersebut karena Ricky tidak berterus terang dengan keterangan yang berbelit-belit.
Pada hari ini juga, vonis juga diberikan kepada Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Kemarin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah divonis hukuman.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri dihukum 20 tahun penjara.
Keempatnya dijerat dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.
Ricky, telah terbukti dan secara sah telah serta terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Nota pembelaan kuasa hukum Ricky juga telah ditolak Hakim Ketua dan di kesampingkan, serta tidak ada hal yang bisa membenarkan perilaku tersebut.
Ricky Rizal juga telah mencemarkan nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun hal yang meringankan putusan, ialah Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga, dan diharapkan dia dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahannya.