Suarkabar, Jakarta- Terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo, begini kata Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terhadap hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hkum yang telah diambil oleh majelis hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum,” katanya yang dikutip Suarkabar.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Februari 2023.
Atnike menyebutkan bahwa perbuatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang sangat serius.
Ferdy Sambo melakukan dua perkara sekaligus yaitu pembunuhan berencana, dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditambah, Ferdy Sambo melakukan hal tersebut saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun begitu, Komnas HAM tetap berharap agar ke depannya, hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
“Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” ucap Atnike.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Komnas HAM turut menyampaikan rasa duka citanya atas rasa kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman mati dan Istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. *