Suarkabar, Padang- Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Kini, giliran Kuat Ma’ruf dibacakan vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Selatan.
Dilansir Suarkabar.com melalui YouTube Kompas TV pada Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf merupakan mantan sopir Ferdy Sambo dan ikut menyaksikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia bersama empat orang lainya terlibat dalam pembunuhan hingga turut ikut memperpanjang skenario palsu pembunuhan tersebut.
Hakim menjatuhkan hukuman terkait dengan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Yosua Hutabarat
Ketua Hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun,” putus Hakim Ketua.
Lebih lanjut hakim menilai bahwa tidak ada sifat-sifat tertentu yang terjadi selama persidangan dapat membenarkan tindakan terdakwa.
Kemudian hakim menegaskan, Kuat Ma’ruf tersebut telah memberikan keterangan yang berkelit-kelit, tetapi pria tersebut mendapatkan keringanan karena ada tanggung keluarga. *