Suarkabar, Padang- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Hal tersebut berdasarkan tindakan Bripka Ricky Rizal yang diketahui mengamankan senjata milik Brigadir J.
Maka, hakim menilai bahwa Putri mengetahui hal tersebut dan melaporkannya kepada Ferdy Sambo.
“Tindakan Ricky Rizal yang mengamankan senjata api korban dilaporkan kepada Putri dan diketahui oleh terdakwa,” kata hakim yang dikutip Suarkabar.com dari Youtube Kompas TV.
Senjata milik Brigadir N Yosua Hutabarat itu digunakan oleh Sambo untuk menembak dinding di rumah Duren Tiga.
Tindakan itu dilakukan untuk menunjang skenario pembunuhan Brigadir J.
“Karena faktanya senjata api HS itu diambil oleh saksi Richard Eliezer untuk diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menggunakannya untuk tembak ke atas tangga di rumah Duren Tiga sesuai skenario yang dibuat,” jelas hakim.
Terdapat juga bukti yaitu keberangkatan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ke Jakarta. Padahal, diketahui keduanya sehari-hari bertugas di Magelang menemani anak Sambo.
“Keberangkatan saksi Ricky Rizal dan saksi kuat Ma’ruf dikehendaki oleh terdakwa dan Putri Candrawathi berdasarkan kesaksian Richard Eliezer,” jelas Wahyu.
Lalu, keberangkatan keduanya itu diketahui oleh Putri Candrawathi, sehingga fakta persidangan itu meyakinkan hakim bahwa Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak awal.
“Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Duren Tiga Nomor 46,” sambung hakim.
Sebelumnya, hakim juga menyebutkan terkait pengakuan Istri Ferdy Sambo itu dilecehkan oleh Brigadir J, hakim sebut buktinya tidak valid.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosia Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia jug dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.