Suarkabar, Jakarta- Terkait pengakuan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J, hakim sebut buktinya tidak valid.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J adalah suatu hal yang tidak masuk akal.
Hakim menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut,” yang dikutip Suarkabar.com dari Youtube Kompas TV pada Senin, 13 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis hakim terkait penjelasan saksi Ricky Rizal saat menemui Putri di Magelang.
Saat itu Putri bertanya di mana korban dan mempertemukan Putri dan Brigadir J secara langsung.
“Langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi, kemudian Yosua langsung masuk duduk di bawah situ melihat ibu tidur bersandar,” lanjut hakim.
Menurut hakim, pertemuan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di rumah Magelang, tidak sesuai dengan kondisi psikis Putri yang mengaku menjadi korban pelecehan.
“Tak sesuai dengan pengertian gangguan stress pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” jelas hakim.
“Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut,” lanjut hakim.
Menurut hakim, pada umumnya korban pelecehan seksual membutuhkan waktu untuk bertemu dengan sang pelaku.
Perlu diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosia Hutabarat atau Brigadir J.