Suarkabar, Padang – Pemusnahan barang bukti hasil perkara yang telah inkrah kasusnya dilakukan oleh Kejari Padang di Halaman Kantor Kejari, Kamis (8/12/2022).
Dalam pemusnahan ini barang bukti yang mendominasi adalah narkotika jenis ganja sebanyak 50 Kg dan Shabu seberat 300 gram, selain itu barang bukti lainnya adalah beberapa pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu pakian-pakian bekas perkara cabul.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, MHD Fatria mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalan rangka eksekusi barang bukti sekaligus untuk mengingatkan masyarakat Kota Padang bahwasanya perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi.
“Kemudian perkara kenakalan remaja seperti cabul dan tawuran masih banyak terjadi sehingga kita turut mengundang generasi muda dan tokoh masyarakat supaya kita mengetahui seluruhnya kondisi perkara di Kota Padang dengan jumlah perkara yang cukup banyak,” terangnya.
Dimana dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 958 perkara dari januari 2022 hingga sekarang, namun sebagian sudah ada yang dimusnahkan.
“Sehingga yang sekarang kita musnahkan tinggal yang besar-besar dan kita fokuskan kepada narkoba jenis ganja dan shabu,” jelasnya.
“Karena kota padang untuk peredaran shabu jumlah barang buktinya hanya sedikit-sedikit, sehingga jika ditotalkan sampai saat ini sebanyak 300 gram, tapi kalau kita kalikan pengguna satu orang sekian gram, cukup banyak juga pengguna narkotika di Kota Padang,” jelasnya.
Dia juga menerangkan dari jumlah perkara dari awal 2022 hingga saat ini lebih kurang 248 perkara adalah kasus narkoba, jadi kalau di persentasekan dari semua perkara yang masuk ke Kejari Padang perkara narkoba ada di 26 persen dan mendominasi kasus-kasus yang masuk ke Kota Padang.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh Kapolresta Padang, Kasatnarkoba Polresta Padang, perwakilan dari Pemko Padang, perwakilan dari DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang.
KOMENTAR