Padang, Suarkabar.com – Dua orang remaja belasan tahun dibekuk Satresnarkoba Polresta Padang di parkiran sebuah rumah makan di Padang, Sabtu (26/11/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MAS, 17 tahun, dan BPP, 18 tahun.
“Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja,” ujarnya dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11/2022).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sedang memiliki, membeli, menjadi perantara jual-beli atau menjual, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Setelah itu, polisi menyelidiki. Kedua pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya ditangkap persisnya di parkiran Rumah Makan Sederhana di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Padang,” jelas Al Indra.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 paket berisikan batang, ranting, daun, dan biji diduga ganja, dan 1 plastik bening berisikan batang, ranting, daun, dan biji diduga ganja.
Lalu, 1 linting sisa yang sudah dicampur dengan tembakau digulung pakai kertas vapire diduga ganja, 2 unit handphone, dan 1 sepeda motor. [adm]
KOMENTAR