Padang, Suarkabar.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa Kota Padang menertibkan sejumlah penyewa yang masih belum membayar sewa kamar Rusunawa.
Penertiban dilakukan di tiga Rusunawa di Kota Padang, dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dan tentara.
“Ini merupakan upaya kita agar para penyewa bisa tertib membayar sewa dan jangan sampai ada penyewa yang menunggak,” ujar Kepala UPTD Rusunawa Kota Padang, Angga Liberdo seperti dikutip dari laman Infopublik, Kamis (24/11/2022).
Angga menuturkan, saat ini tingkat kepatuhan para penyewa di tiga Rusunawa di Kota Padang, masih rendah. Bahkan, saat penertiban, pihaknya masih menemukan penyewa yang telah menunggak sewa kamar hingga bertahun-tahun.
“Tunggakannya variatif, ada yang telah menunggak selama setahun, 19 bulan, 20 bulan, atau lebih. Bahkan di Rusunawa Purus ada yang menunggak selama 30 hingga 40 bulan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tiga Rusunawa di Kota Padang yaitu Rusunawa Lubuk Buaya, Rusunawa Pasia Nan Tigo serta Rusunawa Purus. Rata-rata dihuni oleh penyewa yang berasal dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ke depannya kita akan terus gencar melakukan penertiban ini, sebab sejauh ini realisasi PAD UPTD Rusunawa yang telah tercapai, masih berada di kisaran angka 50 persen dari target yang telah ditetapkan Pemko Padang,” sebut Angga.
“Target kita adalah Rp700 juta. Saat ini realisasinya masih sekitar Rp300 juta. Sehingga ada Rp400 juta lagi yang harus kita kejar. Insya Allah di akhir tahun nanti target itu bisa tercapai,” tukasnya. [adm]
KOMENTAR